-
Batas Wilayah
Batas Wilayah
Pasir Impun berdiri sejak tahun 2006 sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 06 Tahun 2006 Tentang Pemekaran dan Pembentukan Wilayah Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Kelurahan Pasir Impun terletak pada koordinat 107°41’30” BT-107°40’30” BT dan 6°53’30” LU-6°54’30 LU, dan berada di Timur Laut Kota Bandung dengan jarak 9,6 KM.
Secara administratif Kelurahan Pasir Impun dibatasi oleh :
Utara : Kec. Cimenyan, Kab. Bandung
Selatan : Kel. Sukamiskin Kec. Arcamanik
Barat : Kel. Karang Pamulang
Timur : Kel. Sindang Jaya -
Kondisi Geografis
Kondisi Geografis
Secara geografis Kelurahan Pasir Impun Kecamatan Mandalajati memiliki bentuk wilayah datar sebesar 60% dan bentuk berombak sebesar 40% dari total keseluruhan Luas Wilayah. Ditinjau dari sudut ketinggian tanah, Kelurahan Pasir Impun berada pada ketinggian 700 m diatas permukaan air laut. Suhu maksimum dan minimum di Kelurahan Pasir Impun berkisar 19 – 30 oC, sedangkan dilihat dari segi hujan berkisar 2.400 mm/th dan jumlah hari dengan curah hujan yang terbanyak sebesar 90 hari. -
Tata Guna Lahan
Persyaratan
Kelurahan Pasir Impun mempunyai luas 84.11 Ha dengan penggunaan areal tanah, sbb:
1. Tanah sawah 3.0 ha
2. Tanah Kering 66.1 ha
3. Tanah Basah 10.0 ha
4. Fasilitas Umum 5.0 ha -
Luas Wilayah
Kelurahan Pasir Impun terdiri dari 11 RW dan 57 RT dengan pembagian jumlah RT dan luas wilayah RW, sbb :

-
Jumlah Keluarga Dan Penduduk
5772
Keluarga
15441
Penduduk
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Umur
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Pendidikan
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Agama
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Pekerjaan
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Status Perkawinan
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Domisili
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin
-
Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kewarganegaraan
-
Potensi Perekonomian
43
UMKM
-
Potensi Kesehatan
734
Rumah Tangga OD
-
Potensi PBB
774
Bumi/Bangunan
820
SPPT PBB