Di Kecamatan Mandalajati, kami percaya pada nilai-nilai yang membentuk identitas dan keunikan kami. Motto UNIQUE menggambarkan aspirasi dan komitmen kami untuk membangun komunitas yang harmonis dan berkelanjutan. Unik , Mandalajati memiliki keunikan tersendiri yang membedakannya dari kecamatan lain; Nyaman ,Kami menciptakan lingkungan yang nyaman dan aman bagi semua warga, sehingga setiap orang dapat hidup dan beraktivitas dengan tenang dan sejahtera; Inovatif , Kami terus berinovasi dalam bentuk digitalisasi sebagai salah satu upaya untuk beradaptasi dengan kemajuan teknologi; Quasi , kami berkomitmen untuk menjaga dan mempromosikan nilai-nilai lokal serta budaya yang ada di wilayah kami; Unggul , Kami berusaha mencapai keunggulan dalam segala hal yang kami lakukan, baik dalam pelayanan publik, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial; Etis , Kami menjunjung tinggi nilai-nilai etika dan moral dalam setiap tindakan. Integritas dan kejujuran adalah landasan dari setiap kebijakan dan keputusan yang kami buat.

Membagikan bantuan kegiatan bandung berbagi kepada 4 orang disabilitas

Ketentuan umum administrasi kepesertaan bagi bayi baru lahir antara lain:
1. Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan kepada BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak dilahirkan;
2. Status bayi baru lahir akan aktif setelah dilakukan pembayaran iuran;
3. Bayi baru lahir yang sudah terdaftar sebagai peserta JKN-KIS wajib melakukan pemutakhiran data NIK Padan Dukcapil paling lambat 3 (tiga) bulan sejak dilahirkan;
4. Pendaftaran bayi yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil;
5. Peserta yang tidak mendaftar dan membayar iuran bayi baru lahir paling lama 28 hari sejak dilahirkan dikenakan kewajiban membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan dikenakan sanksi sebagaimana sanksi atas keterlambatan pembayaran iuran.

Mekanisme administrasi pendaftaran bayi baru lahir sebagai peserta JKN-KIS mengacu pada ketentuan masing-masing jenis kepesertaan yaitu:

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan

Bayi yang dilahirkan oleh Ibu Kandung yang terdaftar sebagai peserta PBI JK secara otomatis ditetapkan sebagai peserta PBI JK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peserta dari penduduk yang di daftarkan oleh Pemerintah Daerah (PD Pemda), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/ Dinas Sosial Kabupaten/ Kota.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan.

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/ Badan Usaha.

Syarat dan Cara Pendaftaran Bayi Baru Lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu; dan
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
c. Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir peserta PBPU dan BP dapat didaftarkan dengan syarat:
a. Menunjukkan nomor JKN dan data kependudukan ibu;
b. Surat keterangan kelahiran dari Bidan/RS/Fasilitas Kesehatan atau tenaga penolong persalinan;
c. Jika peserta belum melakukan autodebit
tabungan dilengkapi dengan Buku rekening tabungan BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan Kepala Keluarga/Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga/Penanggung);
d. Melakukan perubahan data bayi selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan setelah kelahiran yang meliputi nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan NIK.

Lihat Semua Headlines

Tim Unique

Kami bukan hanya sekelompok individu yang bekerja bersama. Kami adalah koleksi keunikan, di mana setiap perbedaan memberi warna pada visi Kami yang sama. Dengan tiap langkah Kami bersama, kita membangun fondasi keberhasilan yang tak tertandingi.

Yati Sri Sumiati, S.AP., MM

Camat

Irman, SH

sekretaris kecamatan

Lina Yulinar, S.IP., M.A.P

Kasi Kesejahteraan Sosial

Usep Dani, SE

Kasi Ekonomi Dan Pembangunan

Eva Nurlatifah Effendie, SKM., M.K.M

Kasi Pemerintahan

Oleh Solihin, SH.I

Kasi Ketentraman dan Ketertiban

Dra. Sri Nurhayati, MM

Kasi Pemberdayaan Masyarakat

Yayan Syurya Mulyana, ST

Lurah

RITA SITI AIDA,S.Pd.,MM

Lurah

HERI NERMANSYAH,S.A.P.,M.A.P

Lurah

USEP DANI,SE

Lurah

Hubungi Kami